NKRI (BLOK AMBALAT) | PPKN KELAS XI
9
549
0
Senior High 全学年
Materi NKRI (Blok Ambalat) PPKN kelas XI
ノートテキスト
ページ1:
*NKRI & UNIT 1 SENGKETA BLOK AMBALAT Pasal 1 UU No. 43 Th 2008, NKRI merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Kronologi Sengketa batas wilayah blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia telah terjadi sejak tahun 1969. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen dan tanggal 7 Nov Indonesia meratifikasinya. Selanjutnya, pada tahun 1979 Malaysia secara sepihak memasukkan Ambalat ke dalam wilayahnya. Akibatnya ia mendapatkan protes dari 7 negara (indo, inggris, thai, china, Filipina, Singapura & vietnam). Indonesia sendiri, tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57). Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS. Tahun 1980 Indonesia melakukan protes keras terhadap Malaysia dan mengatakan bahwa Malaysia telah keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut. Alasan Malaysia mengeklaim blok Ambalat secara sepihak yaitu karena blok Ambalat memiliki potensi minyak bumi yang besar dan karena berdasarkan atas hasil keputusan Mahkamah Internasional No. 102 Tahun 2002 yang memutuskan bahwa hak milik Pulau Sipadan & Ligitan menjadi milik Malaysia. Keputusan tersebutlah yang kemudian mendorong Malaysia untuk melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan atas kepemilikan legal blok Ambalat. Padahal, faktanya ia bukanlah negara kepulauan. Menurut hukun internasional (UNCLOS) yang diyakini Indonesia, Malaysia telah melakukan banyak sekali pelanggaran terhadap wilayah NKRI. Salah satunya yaitu pada tanggal 7 Januari 2005 terpantau kapal Malaysia pernah melakukan pengejaran bahkan penembakan terhadap kapal nelayan Indonesia di Laut Sulawesi dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya. Kesimpulannya, dari tahun 2005 hingga tahun 2012 Malaysia tercatat telah melakukan pelanggaran sebanyak 475 kali. Kemudian jika merujuk UNCLOS 1982 Malay hanya diperbolehkan menarik garis pangkal biasa/lurus dan tidak diperbolehkan menarik garis pangkal laut dari pulau Sipadan dan ligitan. Tahun 2009 bersepakat mengakhiri perselisihan dengan melakukan de-eskalasi melalui Presiden SBY dengan pertimbangan: - kedekatan kultur Indo dengan Malaysia yang sudah terjalin selama ratusan tahun - terdapat jutaan WNI yang berada di Malaysia - adanya hubungan bilateral yang sangat baik sesama pendiri ASEAN Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan. Fakta inilah yang menjadi prinsip dan menguatkan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia. UNCLOS (United Nations Conventions on The Law Sea) merupakan suatu lembaga dibawah naungan PBB sejak tahun 1982. Semua negara yang menjadi bagian dari PBB wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982, terkait aturan hukum laut. Negara kepulauan menurut UNCLOS adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam hal ini, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan tyaa_at
ページ2:
UNIT 2 CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNATIONAL SECARA DAMAI ne me kon pe PC(PBB) >>5 1. Negosiasi berarti berdiskusi antar kedua belah pihak terkait persoalan yang terjadi agar mendapatkan jalan keluar, tanpa melibatkan orang ketiga. Metode ini merupakan metode tradisional (sering digunakan) dan cukup efektif untuk mencegah konflik. Namun, jika terdapat salah satu pihak yang menolaknya maka persoalan tersebut akan mengalami jalan buntu. 2. Mediasi & jasa-jasa baik berarti negosiasi terkait persoalan yang terjadi namun dengan melibatkan pihak ketiga sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan bersama/menemukan solusi. Pihak ketiga atau mediator merupakan orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa. 3. Konsiliasi, memiliki 2 arti, yaitu -Metode penyelesaian dengan menggunakan perantara negara lain/badan penyelidik & komite tertentu yang dinilai netral. -Metode penyelesaian permasalahan sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang berkonflik. 4. Penyelidikan berarti proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan pangkal sengketa yang dilakukan oleh sebuah badan/komisi khusus. Kemudian komisi tersebut akan mengungkapkannya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya. 5. Penyelesaian dibawah naungan PBB berarti upaya penyelesaian yang dilakukan melalui Dewan Keamanan (DK). DK merupakan bagian dari International Court of Justice (ICJ), lembaga PBB yang berperan penting dalam penyelesaian sengketa antarnegara. UNIT 3 CARA PENYELESAIAN MENURUT ATURAN HUKUM INTERNASIONAL 1. Perundingan bilateral berarti memberikan kesempatan kepada masing-masing negara untuk menyampaikan argumennya. Contoh: Malaysia yang kemungkinan besar akan menggunakan argumen peta 1979 dan Indonesia yang sudah pasti akan menggunakan pasal 47 UNCLOS 1982, sebagai negara kepulauan dan dapat menarik garis di pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas kedaulatannya. 2. Menetapkan status quo terhadap wilayah yang bersengketa dalam kurun waktu tertentu dengan tujuan untuk cooling down antar kedua belah pihak. 3. Memanfaatkan ASEAN sebagai organisasi regional melalui high council. Namun kemungkinan besar Malaysia tidak akan menempuh langkah ini sebab pasti akan menuai protes dari negara-negara lain. 4. Membawanya ke Mahkamah Internasional. Namun kemungkinan Indonesia pernah trauma karena kalah dalam suatu kasus hingga menyebabkan jatuhnya pulau Sipadan dan Ligitan. Namun jika dalam kasus Blok Ambalat Indonesia mampu menunjukkan bukti-bukti yuridis serta fakta yang kuat maka tidaklah mustahil bagi Indonesia untuk memenangkannya. SISTEM KEAMANAN DAN PERTAHANAN INDONESIA DI LAUT Pemerintah Indonesia berupaya menjaga keamanan & pertahanan di jalur laut dengan menerbitkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Pembentukan Bakamla yang kemudian diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum laut), diantaranya yaitu pasal: 1. Pasal 58 2. Pasal 59 Ayat (2) & (3) 3. Pasal 61 tyaa_at
おすすめノート
このノートに関連する質問
Senior High
Civics
cara belajar ppkn agar mudah dipahami gimna ya??
Senior High
Civics
tolong bantuin no 6,7,9
Senior High
Civics
halo, ada yg punya ringkasan materi bela negara (PPKN) kelas 10
Senior High
Civics
tolong bantu jawab yah upaya penanganan kasus pelanggaran HAM disidangkan melalui pengadilan HAM. Proses penyelesaian dalam pengadilan HAM dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. uraikan secara singkat maksud pernyataan tersebut!...
Senior High
Civics
jelaskan dua hal yang membatasi HAM?
Senior High
Civics
Hai! Aku baru saja up catatan LIST MATERI PPKN KELAS 11 buat kalian yang otw kelas 11 cek profilku ya♡
Senior High
Civics
Hai! Aku baru saja up catatan LIST MATERI PPKN KELAS 10 buat kalian yang otw kelas 10 cek profilku ya♡
News
コメント
コメントはまだありません。