Senior High
Civics

NKRI (BLOK AMBALAT) | PPKN KELAS XI

9

549

0

xcysr

xcysr

Senior High 全学年

Materi NKRI (Blok Ambalat) PPKN kelas XI

コメント

コメントはまだありません。

ノートテキスト

ページ1:

*NKRI &
UNIT 1 SENGKETA BLOK AMBALAT
Pasal 1 UU No. 43 Th 2008, NKRI merupakan satu
kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan
tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung
di dalamnya.
Kronologi
Sengketa batas wilayah blok Ambalat antara
Indonesia dan Malaysia telah terjadi sejak tahun 1969.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan
Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas
Kontinen dan tanggal 7 Nov Indonesia meratifikasinya.
Selanjutnya, pada tahun 1979 Malaysia secara sepihak
memasukkan Ambalat ke dalam wilayahnya. Akibatnya
ia mendapatkan protes dari 7 negara (indo, inggris,
thai, china, Filipina, Singapura & vietnam). Indonesia
sendiri, tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang
menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh
200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal
76 dan 57). Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal
sebagai negara kepulauan melalui Deklarasi Djuanda
1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam
forum UNCLOS. Tahun 1980 Indonesia melakukan protes
keras terhadap Malaysia dan mengatakan bahwa
Malaysia telah keluar dari ketentuan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.
Alasan Malaysia mengeklaim blok Ambalat secara
sepihak yaitu karena blok Ambalat memiliki potensi
minyak bumi yang besar dan karena berdasarkan atas
hasil keputusan Mahkamah Internasional No. 102 Tahun
2002 yang memutuskan bahwa hak milik Pulau Sipadan
& Ligitan menjadi milik Malaysia. Keputusan tersebutlah
yang kemudian mendorong Malaysia untuk melakukan
klaim sepihak sebagai negara kepulauan atas
kepemilikan legal blok Ambalat. Padahal, faktanya ia
bukanlah negara kepulauan.
Menurut hukun internasional (UNCLOS) yang
diyakini Indonesia, Malaysia telah melakukan banyak
sekali pelanggaran terhadap wilayah NKRI. Salah
satunya yaitu pada tanggal 7 Januari 2005 terpantau
kapal Malaysia pernah melakukan pengejaran bahkan
penembakan terhadap kapal nelayan Indonesia di Laut
Sulawesi dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya.
Kesimpulannya, dari tahun 2005 hingga tahun 2012
Malaysia tercatat telah melakukan pelanggaran
sebanyak 475 kali.
Kemudian jika merujuk UNCLOS 1982 Malay hanya
diperbolehkan menarik garis pangkal biasa/lurus dan
tidak diperbolehkan menarik garis pangkal laut dari
pulau Sipadan dan ligitan. Tahun 2009 bersepakat
mengakhiri perselisihan dengan melakukan de-eskalasi
melalui Presiden SBY dengan pertimbangan:
- kedekatan kultur Indo dengan Malaysia yang sudah
terjalin selama ratusan tahun
- terdapat jutaan WNI yang berada di Malaysia
- adanya hubungan bilateral yang sangat baik sesama
pendiri ASEAN
Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat
merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua
Kalimantan. Fakta inilah yang menjadi prinsip dan
menguatkan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam
kedaulatan Indonesia.
UNCLOS
(United Nations Conventions on The Law Sea) merupakan
suatu lembaga dibawah naungan PBB sejak tahun 1982.
Semua negara yang menjadi bagian dari PBB wajib
menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982,
terkait aturan hukum laut. Negara kepulauan menurut
UNCLOS adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri
dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain. Dalam hal ini, negara
kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus
kepulauan
tyaa_at

ページ2:

UNIT 2 CARA PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNATIONAL SECARA DAMAI
ne me kon pe PC(PBB) >>5
1. Negosiasi berarti berdiskusi antar kedua belah pihak
terkait persoalan yang terjadi agar mendapatkan jalan
keluar, tanpa melibatkan orang ketiga. Metode ini
merupakan metode tradisional (sering digunakan) dan
cukup efektif untuk mencegah konflik. Namun, jika
terdapat salah satu pihak yang menolaknya maka
persoalan tersebut akan mengalami jalan buntu.
2. Mediasi & jasa-jasa baik berarti negosiasi terkait
persoalan yang terjadi namun dengan melibatkan
pihak ketiga sebagai perantara untuk mencapai
kesepakatan bersama/menemukan solusi. Pihak ketiga
atau mediator merupakan orang yang secara aktif
terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat
agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang
bersengketa.
3. Konsiliasi, memiliki 2 arti, yaitu
-Metode penyelesaian dengan menggunakan
perantara negara lain/badan penyelidik & komite
tertentu yang dinilai netral.
-Metode penyelesaian permasalahan sengketa dengan
menyerahkannya kepada suatu komite untuk
membuat semacam laporan investigasi dan memuat
usul penyelesaian kepada pihak yang berkonflik.
4. Penyelidikan berarti proses pengumpulan bukti-bukti
dan permasalahan pangkal sengketa yang dilakukan
oleh sebuah badan/komisi khusus. Kemudian komisi
tersebut akan mengungkapkannya sebagai sebuah
fakta disertai cara penyelesaiannya.
5. Penyelesaian dibawah naungan PBB berarti upaya
penyelesaian yang dilakukan melalui Dewan Keamanan
(DK). DK merupakan bagian dari International Court of
Justice (ICJ), lembaga PBB yang berperan penting
dalam penyelesaian sengketa antarnegara.
UNIT 3 CARA PENYELESAIAN MENURUT
ATURAN HUKUM INTERNASIONAL
1. Perundingan bilateral berarti memberikan kesempatan
kepada masing-masing negara untuk menyampaikan
argumennya. Contoh:
Malaysia yang kemungkinan besar akan menggunakan
argumen peta 1979 dan Indonesia yang sudah pasti
akan menggunakan pasal 47 UNCLOS 1982, sebagai
negara kepulauan dan dapat menarik garis di pulau
terluarnya sebagai patokan untuk garis batas
kedaulatannya.
2. Menetapkan status quo terhadap wilayah yang
bersengketa dalam kurun waktu tertentu dengan
tujuan untuk cooling down antar kedua belah pihak.
3. Memanfaatkan ASEAN sebagai organisasi regional
melalui high council. Namun kemungkinan besar
Malaysia tidak akan menempuh langkah ini sebab pasti
akan menuai protes dari negara-negara lain.
4. Membawanya ke Mahkamah Internasional. Namun
kemungkinan Indonesia pernah trauma karena kalah
dalam suatu kasus hingga menyebabkan jatuhnya
pulau Sipadan dan Ligitan. Namun jika dalam kasus
Blok Ambalat Indonesia mampu menunjukkan
bukti-bukti yuridis serta fakta yang kuat maka
tidaklah mustahil bagi Indonesia untuk
memenangkannya.
SISTEM KEAMANAN DAN PERTAHANAN
INDONESIA DI LAUT
Pemerintah Indonesia berupaya menjaga keamanan &
pertahanan di jalur laut dengan menerbitkan UU Nomor
32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Pembentukan Bakamla
yang kemudian diberikan kewenangan untuk
menegakkan hukum laut), diantaranya yaitu pasal:
1. Pasal 58
2. Pasal 59 Ayat (2) & (3)
3. Pasal 61
tyaa_at
News