コメント

コメントはまだありません。

ノートテキスト

ページ1:

9. KETENTUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pengertian Pernikahan
Bahasa : menggabungkan dan berkumpul
DATE:
Istilah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan
Perempuan melakukan hubungan suami dan ister
VUD NO I Tahun 1974
.
Pernikahan : nkatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai
suami istai dengan tujuan membentuk keluarga/aumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa
Dalil Nagli-as al-Rum/30: 21
"
'; 's his deat
0
90
(IN)
,
for
's
2
3
9
Artinya:
1
2
an
3
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan - Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung
d
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu pasa
Kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Qs al- Rum/30:21)
Tujuan Pernikahan
4
1
2
Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah)
Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang
3
4
Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan dreidhai Allah swt
Melaksanakan perintah Allah swt dan Rasul-Nya
5
Untuk memperoleh keturunan yang san
MAXI

ページ2:

'
2
3
Hukum pernikahan
Asal Muban (boven)
Sunah
DATE
untuk orang yang sudah mampu dan segi lahir dan batiu
masin sanggup mengendalikan dirinya dari
untuk menikah namun
godaan yang menjurus kepada perzinaan
wayib.
untuk orang yang telah mampu daci segi lahir dan batin untuk
menikah, sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir
akan terjerumus ke dalam perzinahan
Makruh, apabila orang yang akan melakukan perzinahan telah
memiliki keinginan / hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya.
pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk biaya pernikahan
namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah
Macam, ska mempunyai urat yang buruk, seperti niat menyakiti
Pecempuan niat buruk latunya
Memilih parangan dalam pernikahan
Haitanyap
1
2
Keturunannya
3
4
Kecantikan/ketampanannya
4
Agamanya (HR Al-Bukhaci & QS an-Nisala:39) Paling utama
rukun pernikahan & xyarat pernikahan
Rukun hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan
Syarat: hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan
tectentu
Calon suami & Calon Istri
1
Laki-Laki asli (suami) / Perempuan asli (ista)
2 Bukan o cang yang macam dinikahi,
baik kacena
nasab, sepersusuan /
katan pernikahan
3 tidak terpaksa
4 calon suami diketahui jelas identitasnya
• nama & oranghya
MAXI
News