Senior High
11
Civics

แฏ“โ˜… ๐‘ฒ๐’†๐’๐’‚๐’” 11 {๐‘ท๐’†๐’๐’…๐’Š๐’…๐’Š๐’Œ๐’‚๐’ ๐‘ท๐’‚๐’๐’„๐’‚๐’”๐’Š๐’๐’‚}

7

221

0

๐—Œ๐—’ฮฑ๐–ฟฮฑ'๐—Œ ษฆโฑบ๐“ฃ๐–พ๐—’ ๐“ฃโฑบ๐—๐–พ๐—Œ ๐Ÿฏ๐Ÿฅจ

๐—Œ๐—’ฮฑ๐–ฟฮฑ'๐—Œ ษฆโฑบ๐“ฃ๐–พ๐—’ ๐“ฃโฑบ๐—๐–พ๐—Œ ๐Ÿฏ๐Ÿฅจ

Comment

No comments yet

ใƒŽใƒผใƒˆใƒ†ใ‚ญใ‚นใƒˆ

ใƒšใƒผใ‚ธ1:

3.
Date:
Periodisasi
Pemberia
uan w
PENGERTIAN PERIODISASI
L, berasal dari kata Periode.
dalam bahasa indonesia, kata periode mempunyai tiga pengertian.
Masja.
Yakni: kurun
waktu, lingkaran waktu, dan
Periodisasi Secara Umum mengandung arti
dimensi waktu.
yang berkaitan dengan
UUD 1945 (18 Agustus 1945
27 desember 1949)
(L) dirumuskan oleh PPKI (Panitia persiapan kemerdekaan indonesia).
bentuk negara
Indonesia
yang dipilih adalah negara kesatuan republik
(NKRI) dengan
Sistem pemerintahan presidensial.
kewenangan providen sangat besar karena pada saat itu
indonesia masih
dalam keadaan
kemerdekaan.
darurat setelah proklamasi
UUD RIS (27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950)
L Periode ini diberlakukan setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda.
Bentuk negara berubah menjadi (RIS) republik indonesia serikat
dengan sistem pemerintahan parlementer.
Konstitusi
RIS
menandai adanya perubahan struktur negara
dari
kesatuan menjadi Serikat.
4.
UUDS (17 Agustus 1950
-
5 Juli 1959).
Setelah RIS bubar, Indonesia kembali menjadi
dan
menggunakan
UUD
Sementara
1950
negara
(Uups 1950).
keratuan
Bis BOSS

ใƒšใƒผใ‚ธ2:

No.
Date:
Ly sistem pemerintahan parlementer tetap digunakan, dimana kekuasaan
eksekutif dipegang oleh perdana menteri bukan presiden.
L
| UUD NRI TAHUN 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999).
L Presiden Soekarno mengeluarkan denkrit prosiden 5 Juli 1959 yang
membubarkan kontituante dan kembali ke UUD 1945.
L sistem pemerintahan berubah kembali menjadi presidensial.
L Periode ini mencakup era orde lama
dan
orde baru, di mana
UUD 1945 dianggap sakral dan tidak boleh diubah.
UUD 1945 dengan amandemen (1999
1) Amandemen Pertama (1999)
โ†’Pembatasan Masa
-
Sekarang).
Jabatan presiden, memperkuat peran MPR.
dan memperjelas hubungan antara lembaga.
2. Amandemen
Kedua (2000)
Hak aran manusia (HAM) diatur secara jelas, pemilu
lebih
Amandemen
demokratir,
dan
ketiga (2001)
pemberdayaan
daerah.
perubahan besar pada struktur lembaga negara,
seperti:
pembentukan dewan perwakilan daerah (DPD) dan
perubahan mekanisme pemilihan presiden.
4. Amandemen keempat (2002)
- penegasan kedaulaulatan rakyat, pengaturan lebih rinci
tentang sistem perwakilan, pelaksanaan. desentralisasi.
SISTEMATIKA UUD 1945.
=
L, Pembukaan
Batang tubuh (16 bab, 37 Pasal)
merupakan Jiwa dan tujuan berdirinya negara indonesia.
-
mengatur tentang bentuk negara
kedaulatan, lembaga-lembaga
negara, dan hak-hak warga negara.
Persplatan = Berisi perizelasan resmi tentang pasal-pasal dalam
batang tubuh
UUD 1945 (pada versi asli, sebelum amandeme
n)